TINGKATKAN KESELAMATAN ANGKUTAN UMUM, DITJEN HUBDAT GELAR SOSIALISASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN
Sani berharap pemerintah dan operator dapat belajar apakah yang menjadi _obstacle_ dalam SMK ini. “Tidak ada aturan yang tidak sulit. Akan tetapi jika dilakukan, dia akan menyelaras dan akan berjalan begitu saja,” tuturnya.
Di samping itu, turut hadir sebagai pembicara yakni Kasubdit Manajemen Keselamatan, Ellis Simbolon, menjelaskan bahwa, “Pada tahun 2018 melalui PM 85 dikeluarkan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini sekaligus menjelaskan mengenai KP-DJPD 6837 tentang Tata Cara Penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Jadi, SMK ini merupakan tata kelola yang terstruktur dan berkelanjutan yang diterapkan oleh perusahaan angkutan umum. Ini merupakan langkah preventif dalam bentuk mengelola risiko kecelakaan.
Ellis menjabarkan perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan SMK ini. Menyempurnakan artinya melaporkan setiap tahun, dengan berpedoman kepada Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
Dari hasil kajian Badan Kebijakan Transportasi nantinya akan diluncurkan stiker khusus bagi perusahaan yang sudah mendapatkan aset sertifikat SMK agar masyarakat menyadari bahwa angkutan tersebut layak ditumpangi.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir perwakilan dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perwakilan BPTD Kelas III Daerah Istimewa Yogyakarta, serta perwakilan perusahaan otobus. Red/Yn