Pasutri Yang Kompak Curi Motor, Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo
![IMG-20241003-WA0006](https://www.postindonesia.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241003-WA0006.jpg)
Kompol Agus Sobarnapraja mengungkapkan kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Rabu (11/09/24), dengan korban S yang kehilangan sepeda motor Honda Beat. “Hasil curian kendaraan laku terjual Rp. 3,5 juta dan digunakan untuk membayar kontrakan, membayar sekolah dan membeli token listrik,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali. Dengan rincian 2 tahun yang lalu di Kec. Tarik, Sidoarjo dengan kendaraan yang berhasil dicuri 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna hitam yang laku dijual Rp. 3,5 juta.
Selanjutnya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2022 yang laku dijual Rp. 3,5 juta. Pada periode Juli 2024, kedua tersangka kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan hasil tindak kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2018 yang laku dijual Rp. 3,5 juta.
Pencurian yang ke empat sebelum Pasutri tersebut berhasil diringkus yaitu pencurian pada awal Agustus 2024, dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2018 yang laku terjual Rp. 3,3 juta. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka Pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Nhadi