Kemenhub Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024
![IMG-20241130-WA0031](https://www.postindonesia.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241130-WA0031-1024x683.jpg)
3. Penguatan Asas Cabotage;
4. Pemberian kesempatan usaha patungan untuk jasa terkait dengan angkutan di perairan;
5. Pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan;
6. Penyesuaian nomenklatur penyelenggara pelabuhan;
7. Tata kelola penetapan tarif penggunaan perairan dan daratan serta jasa kepelabuhanan;
8. Tata kelola pendaftaran kapal usaha patungan;
9. Tata kelola penggunaan kapal tunda dalam pelaksanaan pemanduan;
10. Penyingkiran kerangka kapal;
11. Mahkamah Pelayaran;
12. Pengawasan keselamatan pelayaran;
13. Ketentuan sanksi kapal asing; dan
14. Ketenagakerjaan di bidang pelayaran.
Turut hadir sebagai peserta Sosialisasi antara lain seluruh UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, perwakilan Kementerian/Lembaga yang menjadi Tim Panitia Penyusunan RUU Pelayaran, asosiasi dan pelaku usaha dengan menghadirkan Narasumber dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan dan perwakilan Direktorat teknis di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
Red/Yn