Februari 5, 2025

Kemenhub Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024

IMG-20241130-WA0031

Lebih lanjut Lollan mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 ini membawa semangat penguatan Asas Cabotage yang telah berhasil diimplementasikan sejak tahun 2008, yang diwujudkan melalui pemberdayaan angkutan laut nasional yang berdaya saing dan berkelanjutan.

“Juga melalui pengendalian investasi asing pada sektor pelayaran guna memberikan kesempatan berusaha yang berkeadilan bagi pelaku usaha pelayaran nasional, penguatan angkutan laut pelayaran rakyat, penyelenggaraan kepelabuhanan, optimalisasi kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayaran serta pengawasan dan penegakan aturan dan ketentuan di bidang pelayaran,” jelasnya.

Tentu dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 ini, lanjut Lollan, akan berakibat terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri yang eksisting saat ini.

“Harapan kami dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini bisa dijadikan sebagai sarana untuk memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 ini,” pungkasnya.

Adapun beberapa materi perubahan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah disepakati melalui pembahasan antar Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, praktisi serta stakeholder terkait meliputi :
1. Pemberdayaan pelayaran rakyat;
2. Pelayaran perintis dan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di laut dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (Tol Laut);