Februari 6, 2025

Inilah Syarat Mengajukan Izin Perumahan Berskala Kecil Tidak Lebih Dari 25 Hektar.

1726304001483

3. Izin Pemanfaatan Lahan

Kemudian, developer juga wajib mengurus izin pemanfaatan lahan. Syarat untuk mendapat perizinan tersebut, antara lain :

Fotokopi KTP, Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akta Perubahan, Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah / Surat Keterangan Penguasaan Tanah Fotokopi SPPT tahun terakhir.

Gambar rencana tata letak bangunan / gambar situasi / dokumen lingkungan AMDAL / UKL -SPPL (untuk kegiatan tertentu)
Izin lingkungan untuk kegiatan yang dipersyaratkan AMDAL / UKL–UPL.

Selain itu, pemohon juga wajib untuk melampirkan surat persetujuan, seperti :
Surat pemanfaatan lahan dari walikota untuk kegiatan tertentu sesuai dengan pelimpahan kewenangan. Rekomendasi penggunaan lahan dari Bappeda untuk kegiatan tertentu sesuai dengan pelimpahan kewenangan dan
Surat kuasa apabila dikuasakan.

4. Izin Lokasi.

Merujuk Peraturan Menteri ATR/BPN No.17 tahun 2019, izin lokasi diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan sebagai usaha.

5. Izin Badan Lingkungan Hidup.

Izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) diberikan oleh Kepala Daerah berdasarkan hasil evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).
Jika ingin mendapat izin BLH, sebaiknya susun DLH terlebih dulu agar surat Izin Perumahan Skala Kecil bisa keluar.

6. Izin Dampak Lalu Lintas (Andalalin)

Izin dampak lalu lintas juga wajib diurus, sebab pembangunan perumahan pasti berdampak pada kondisi lalu-lintas sekitar. Untuk menghindari keluhan dan hal-hal lain yang tidak diinginkan, maka pengembang wajib memiliki izin ini.