Inilah Syarat Mengajukan Izin Perumahan Berskala Kecil Tidak Lebih Dari 25 Hektar.
Wajib memahami peraturan pemerintah daerah setempat. IMB menjadi syarat wajib untuk mendapat izin perumahan skala kecil.
Pasalnya, dokumen ini penting bagi developer yang ingin menjual rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.
Tidak hanya IMB, SHM juga memiliki kedudukan yang sama pentingnya, agar setiap rumah yang dibangun memiliki legalitas secara hukum.
Setelah seluruh persyaratan di atas terpenuhi, barulah mendatangi kantor pemerintah setempat untuk menyerahkan dokumen.
Kemudian, petugas akan memeriksa semua legalitas dokumen ketika dinyatakan sudah lengkap dan memenuhi syarat maka pemerintah akan mengeluarkan izin melalui dinas terkait.
1. Izin Lingkungan Setempat.
Izin pertama yang yang harus diurus adalah izin lingkungan setempat. Syarat pengajuan izin lingkungan terdiri dari. Surat pengantar permohonan izin lingkungan. Mengisi formulir UKL-UPL/DPLH yang disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Melampirkan profil perusahaan dan akta notaris atas nama perusahaan.
2. Izin Rencana Umum Tata Ruang.
Selanjutnya, ada izin rencana tata ruang.
Terkait izin ini, aturannya tertera dalam Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di setiap provinsi, kabupaten dan kota.