HUKUMAN PIDANA MEMBANGUN RUMAH DI ATAS TANAH KAVLING PERTANIAN
▪Pasal 61:
“Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib :
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
▪Pasal 69 Ayat 1:
“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
KERUGIAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.
▪Pasal 17 Ayat 1:
” Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan
waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
▪Pasal 61:
“Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.”
▪Pasal 62 Ayat 1:
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). ”
Red