HUKUMAN PIDANA MEMBANGUN RUMAH DI ATAS TANAH KAVLING PERTANIAN
Padahal jelas Pemerintah Daerah adalah bertanggung jawab atas tanah pertanian dan tanah pemukiman.
Dan peraturan juga jelas mengatur masalah ancaman pidananya yaitu :
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
▪Pasal 44 Ayat 1:
“Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.”
▪Pasal 44 Ayat 2:
“Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
▪Pasal 72 Ayat 1:
“Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
▪Pasal 105 Ayat 1:
“Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas ketersediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.”
▪Pasal 105 Ayat 2:
“Ketersediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penetapannya di dalam rencana tata ruang wilayah merupakan tanggung jawab pemerintahan daerah.”
▪Pasal 139:
“Setiap orang dilarang membangun perumahan dan/atau permukiman di luar kawasan yang khusus diperuntukkan bagi perumahan dan permukiman.”
▪Pasal 156:
“Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan dan/atau permukiman di luar kawasan yang khusus diperuntukkan bagi perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang