HUKUMAN PIDANA MEMBANGUN RUMAH DI ATAS TANAH KAVLING PERTANIAN
Lalu apakah setelah tanah pertanian yang dipecah menjadi kavling dan kemudian dibeli oleh masyarakat, itu akan mudah dibangun rumah di atasnya ?
Mungkin bagi masyarakat awam hukum, banyak memgampangkan asal membangun rumah tanpa melihat dampak-dampak hukum ketika tanah pertanian yang dipecah menjadi kavling dan belum berubah beralih menjadi tanah darat (kawasan pemukiman) dan belum ada ijin Mendirikan bangunan.
Dan dalam kasus yang marak ini seolah-olah pemerintah daerah tutup mata, padahal jelas pemerintah belum mengeluarkan ijin untuk kawasan pemukiman di atas tanah pertanian yang sudah dipecah – pecah menjadi tanah kavling untuk dibangun rumah-rumah di atas tanah pertanian.
Dalam hal ini aslinya masyarakat sebagai pembeli tanah pertanian yang sudah dikavling – kavling itu sangat dirugikan oleh penjualnya.