HUKUMAN PIDANA MEMBANGUN RUMAH DI ATAS TANAH KAVLING PERTANIAN
![1737814454689](https://www.postindonesia.com/wp-content/uploads/2025/01/1737814454689.jpg)
Postindonesia.com- Mengutip dari info pertanahan, di daerah marak sekali penjualan tanah pertanian (sawah) yang kemudian dipecah – pecah dengan berbagai macam ukuran dalam bentuk tanah kavling tersebut belum memiliki ijin untuk kawasan pemukiman (Tanah Darat).
Akan tetapi sudah diperjualbelikan kepada masyarakat yang masih awam peraturan perundangan tentang pertanian dan pemukiman dengan jaminan (Petok Desa/ Girik Desa / Letter C, Akta Jual Beli (AJB) dan SPPT (PBB).
Harga tanah pun bervariasi dari mulai 30 jutaan yang terletak di paling pojok sampai 80 jutaan yang terletak paling depan.
Dan promosi pun makin meyakinkan dengan jaminan “INVESTASI MASA DEPAN”.