Inilah Syarat Mengajukan Izin Perumahan Berskala Kecil Tidak Lebih Dari 25 Hektar.
Kota Batu, Postindonesia.com – Saat ini ada syarat jika mengajukan Izin Perumahan Berskala Kecil Tidak Lebih Dari 25 Hektar.
Birokrasi proses pengurusan ijin pendirian Perumahan cukup panjang dan rumit, namun jika pelaku pengembang perumahan memahami dengan betul, itu semua demi kebaikan bersama.
Maka tidak heran jika ada banyak perumahan yang saat ini masih belum lengkap ijinya, namun harus tetap melakukan penjualan unit rumahnya, agar proses pembangunan tetap bisa berjalan dan beroperasi dalam pengembangan.